News

Tipu Ratusan Jemaah, Kemenag Blacklist PT NSWM dari Seluruh Aplikasi Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan travel atau biro perjalanan umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) ke dalam daftar hitam atau blacklist penyelenggara umrah.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Kementerian Agama (Kemenag), Mujib Roni mengatakan, langkah itu ditempuh setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah.

“PT NSWM sudah kita takedown dari daftar PPIU di seluruh aplikasi kita. Kami sudah lama menonaktifkan username dan passwordnya dalam sistem pelaporan kita di Siskopatuh,” ujar Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Pantauan Inilah.com pada laman kemenag.go.id, informasi mengenai PT NSWM sudah tidak ditemukan dalam data penyelenggara perjalanan ibadah Umrah yang memiliki izin resmi.

Sebelumnya, Sejak September 2022, Kemenag sudah mengendus modus penipuan yang dilakukan oleh PT NSWM. Namun saat itu, Mujib menyebut, pihaknya masih memberikan kesempatan dengan memberikan sanksi.

“Iya kami dari kementerian agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif baik mulai dari teguran lisan, sampai pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana,” ujar Mujib Roni.

Dia menjelaskan, Kemenag saat itu masih mempertimbangkan pencabutan izin travel umrah tersebut. Pasalnya, masih banyak jemaah yang akan berangkat. Dia juga mengatakan, secara lisan PT NSWM berkomitmen untuk memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci.

“Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu. Kemudian juga ada satu, dua jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami, hasil pemantauan kami masih bergentayangan juga flyer-flyer dari PT Naila. Maka kita juga mengirimkan surat peringatan yang kedua yaitu tanggal 24 Januari kemarin,” ujar Mujib menambahkan.

Korban Ratusan Jemaah

Diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT NSWM terhadap sekitar 500 peserta umrah terungkap.

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) . Mereka dibekuk terkait dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi.

Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023

Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59). Dia merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button