Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Rabu (28/5/2025) mendatang.
Tak hanya Zarof, surat tuntutan juga akan dibacakan terhadap Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur. Keduanya terjerat dalam kasus suap terkait pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kapan tuntutannya bisa dibacakan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
“Izin, Yang Mulia, tuntutan terdakwa Meirizka sama dengan terdakwa Zarof,” jawab jaksa.
Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Zarof dan Meirizka telah rampung digelar hari ini. Sementara itu, pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, akan dilanjutkan pada Selasa (20/5/2025) besok.
“Jadi untuk terdakwa, selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Kita akan undur persidangan ini ke hari Rabu, 28 Mei 2025. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Dalam surat dakwaan jaksa, awal mula perkara terjadi ketika Meirizka menghubungi Lisa Rachmat dan memintanya menjadi pengacara Ronald Tannur, yang saat itu terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Serta Afrianti. Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena sudah akrab dengan Meirizka, terlebih anak mereka pernah satu sekolah.
Lisa kemudian melakukan lobi-lobi terhadap perkara Ronald Tannur. Dalam upaya tersebut, ia dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan orang dalam di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa Rachmat pun memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald, yakni berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar).
Adapun majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain kasus suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang tengah berperkara.
Di sisi lain, Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya, kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya.