Gedung Rektorat UI (Foto: Antara/Feru Lantara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Gelombang kemarahan publik atas dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) langsung direspons serius oleh pihak rektorat.
Universitas Indonesia (UI) memastikan investigasi menyeluruh tengah berjalan di bawah kendali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat ada 16 mahasiswa yang diperiksa secara intensif dengan status sebagai terduga pelaku.
“Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak,” tegas Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Berawal dari Laporan Bukti Korban dan Jejak Digital
Erwin menjelaskan, penanganan kasus ini secara formal langsung digerakkan seketika setelah korban memberanikan diri melapor ke Satgas PPK dengan membawa bukti-bukti pendukung. Laporan tersebut kemudian diperkuat oleh data tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa.
Berdasarkan penelusuran sementara, skandal ini bermula dari interaksi niradab di ruang komunikasi digital (grup chat) yang kemudian bocor dan menyebar luas di media sosial. Kebocoran ini sempat memicu dinamika sosial dan ketegangan di lingkungan kampus. Namun, Erwin memastikan situasi telah dikendalikan penuh oleh pihak universitas sehingga tidak meluas menjadi konflik fisik antarmahasiswa.
Sanksi Akademik Menanti, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Dalam menegakkan aturan, Satgas PPK UI tidak bekerja sembarangan. Proses ini dilandasi oleh Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang mengacu langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Tahapan yang sedang berlangsung saat ini meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, dan verifikasi alat bukti. Hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi akademik yang setimpal sesuai tingkat pelanggaran.
Di tengah bergulirnya proses hukum internal ini, UI menegaskan komitmennya terhadap pendekatan victim-centered atau berpusat pada korban.
“Kami memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat,” jelas Erwin.
Untuk menjaga integritas investigasi, UI mengimbau masyarakat luas agar tidak menyebarkan informasi liar yang belum terverifikasi, guna melindungi psikologis seluruh pihak yang terlibat dari spekulasi tak berdasar.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














