News

Usai 12 Jam Diperiksa KPK, Mulut Rafael Alun Tertutup Rapat

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo benar-benar menutup rapat mulutnya. Tak satupun pertanyaan dari awak media yang ia respons. Rafael bersama sang istri terus maju ke kendaraannya untuk segera meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Rafael dan istri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20:30 WIB, ia mengenakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat. Sementara sang istri menggunakan setelan berwarna hitam.

Mungkin anda suka

Selepas diperiksa KPK, keduanya tak berkomentar apapun. Mereka tetap berjalan meski sempat ditanya sejumlah awak media. Mereka langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B 777 RCO.

Diketahui, hari ini KPK memeriksa Rafael Alun, istri dan anak perempuannya. Mereka, tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB. Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora. Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot karena dinilai tak sesuai profil selaku ASN. Kini Rafael telah dipecat dari Kemenkeu. PPATK juga menyebut ada temuan transaksi mencurigakan terkait Rafael dan telah memblokir rekening terkait Rafael.

Sebelumnya KPK telah meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Selasa (7/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button