Usai Fiona, Kejagung Bakal Panggil Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dan Ibrahim Arief Besok


Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan menjadwalkan pemanggilan dua mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jurist Tan (JT) akan diperiksa pada Rabu (11/6/2025), sementara Ibrahim Arief (IA) dijadwalkan Kamis (12/6/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

“Dijadwal besok (JT) dan lusa (IA),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di depan Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, mantan stafsus lainnya, Fiona Handayani (FH), tengah menjalani pemeriksaan hari ini. Hingga pukul 21.30 WIB, ia belum keluar dari Gedung Jampidsus untuk merampungkan pemeriksaannya.

“Bahwa hari ini penyidik memanggil dan memeriksa salah seorang, dan ini masih berlangsung,” ujar Harli.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga eks stafsus Nadiem itu bertujuan mendalami peran mereka sebagai tim teknologi yang menyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian tersebut diduga dikondisikan untuk mengarahkan pengadaan kepada laptop Chromebook, yang dinilai melanggar aturan karena seharusnya laptop dengan sistem operasi Windows.

“Dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya. Yang itu yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop dan ponsel. Penggeledahan serupa juga dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari sana, penyidik mengamankan 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Ketiganya awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal Juni: Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim Arief pada 4 Juni 2025. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Atas hal tersebut, Kejagung mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap ketiga mantan stafsus tersebut, masing-masing berinisial FH, JT, dan IA, terhitung sejak 4 Juni 2025.

Konstruksi Korupsi Chromebook

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Harli, disebutkan bahwa pada 2020 Kemendikbudristek merancang pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Program ini bertujuan mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, salah satunya adalah kebutuhan jaringan internet stabil. Padahal, infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

Kajian awal yang dituangkan dalam “Buku Putih” oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual satuan pendidikan.

Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).