Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka menjadi momentum untuk mengusut kasus lain yang menjerat eks Menteri Jokowi, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Jaksa sudah berani menetapkan NAM sebagai tersangka, itu artinya sudah ada minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tipikor NAM,” kata Abdul Fickar kepada Inilah.com, Jumat (5/9/2025).
Fickar menambahkan, aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK ataupun Polri harus fair mengusut semua kasus, terutama yang melibatkan para pejabat. Aparat juga perlu meminta data yang dimiliki ICW dan tidak boleh ada kesan tebang pilih.
“Pencegahan itu bisa dilakukan melalui transparansi atau keterbukaan semua informasi proyek yang akan digarap, sehingga semua masyarakat mengetahui dan bisa mengawasinya,” kata dia.
Dengan begitu, lanjut Fickar, oknum atau orang-orang yang berniat melakukan tindak pidana korupsi akan berpikir dua kali untuk melakukannya.
“Tetapi, korupsi di birokrasi ini memang sudah sistemik sehingga perbaikan atau pencegahannya juga harus sistemik, salah satunya melalui transparansi,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025) sore. Ia diperiksa selama hampir tujuh jam, tercatat masuk pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 16.19 WIB.
Sementara itu, Penyidik KPK mengaku masih menganalisis bukti seperti keterangan sejumlah saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal inilah yang menjadi alasan KPK belum menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, meskipun ia sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini.
Di sisi lain, Polri juga belum menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang kini menduduki jabatan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online (judul).
Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi sejak Desember 2024 lalu, terkait dengan kasus judol yang melibatkan mantan anak buahnya di Kemenkominfo, sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Hanya saja, hingga sembilan bulan pasca pemeriksaan itu, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka dari pihak kepolisian.














