News

Setelah Kasus Penodaan Agama, Polri Diingatkan Terbuka di Kasus TPPU Panji Gumilang

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Yandri menilai penetapan ini sudah sesuai dengan kemauan rakyat Indonesia.

“Artinya saya mengapresiasi pihak kepolisian, pak Kapolri dan jajarannya, Bareskrim yang sudah merespons kemauan mayoritas penduduk Indonesia terutama umat Islam yang telah menersangkakan Panji Gumilang,” jelas Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Ia juga meyakini bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini akan berjalan secara adil. “Dan Panji Gumilang akan mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan terhadap penodaan agama,” imbuh dia.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar seluruh kasus Panji Gumilang dapat dibuka kepada publik, baik itu soal penistaan agama maupun dugaan pencucian uang.

“Ya dibuka semua. Tidak ada yang ditutup-tutupi, baik itu penodaan agama maupun pencucian uang ataupun tindak pidana yang lain, supaya tabir itu dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga ini menjadi pembelajaran yang bagus bagi siapapun anak bangsa, apalagi bergerak di bidang agama itu tidak boleh main-main,” kata angota Komisi VIII DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menyandang status tersangka. Status tersangka terkait dugaan penistaan agama ini ditetapkan oleh Direktrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seiring pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang hari ini.

“Hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan (status) PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan Panji Gumilang yang berujung penetapan tersangka itu berlangsung sekitar empat jam.

“Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Dia menyebut, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selanjutnya, Panji juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button