Usut Kerugian Besar, Polisi Lacak Aliran Dana Jaringan Koperasi BLN

Usut Kerugian Besar, Polisi Lacak Aliran Dana Jaringan Koperasi BLN

Icon_INILAH GOLD.png

Minggu, 24 Mei 2026 – 01:35 WIB

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. (Foto: inilahjateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. (Foto: inilahjateng)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penanganan kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus bergulir. Selain jumlah korban yang mencapai puluhan ribu nasabah, aparat kepolisian juga masih menelusuri besaran kerugian serta aliran dana yang diduga dihimpun dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa proses pendalaman kasus saat ini masih difokuskan pada penelusuran arus dana yang masuk dan keluar dari pengelolaan koperasi tersebut.

“Untuk aliran dana masih terus kami telusuri bersama pihak terkait,” kata Kombes Pol Artanto saat dihubungi inilah.com, Sabtu (23/5/2026).

Penyidikan dilakukan oleh Polda Jawa Tengah yang juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dalam upaya menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana nasabah.

Polisi menduga dana yang dihimpun dari ribuan hingga puluhan ribu korban tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha produktif, melainkan diduga kuat mengalir dalam pola yang tengah dianalisis penyidik.

Meski demikian, hingga saat ini aparat belum merinci total kerugian negara maupun kerugian masyarakat secara keseluruhan karena proses audit dan penghitungan masih berlangsung.

“Semua masih dalam proses pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut,” ujar Artanto.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (53), sebagai tersangka kasus koperasi bodong.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap ribuan korban.

Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan sang Ketua Koperasi periode 2018-2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (53) alias NNP, sebagai tersangka. Tak main-main, korbannya diduga mencapai hampir puluhan ribu nasabah.

“Tersangka diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (21/5/2026).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 6 times, 1 visit(s) today