Usut Pembelian Jet Pribadi dari Korupsi Papua, KPK akan Gandeng CPIB Periksa Gibrael Isaak


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk bekerja sama dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak.

“Mungkin kami bekerja sama dengan CPIB untuk bisa meminta kehadiran pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Gibrael Isaak),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025)

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab kemungkinan kerja sama dengan negara lain usai warga negara Singapura tersebut kerap mangkir dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

Dia juga mengatakan bahwa KPK membuka peluang untuk bekerja sama antara pemerintah dengan pemerintah (G2G), hingga kepolisian dengan kepolisian untuk memeriksa Gibrael Isaak sebagai saksi.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK akan berupaya secara maksimal terlebih dahulu sebelum bekerja sama dengan otoritas di Singapura.

“Kami akan upayakan secara maksimal. Pastinya penyidik akan memiliki cara-cara untuk bisa mengambil keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Gibrael Isaak sempat diperiksa beberapa kali oleh KPK. Pada 8 September 2023, dia diperiksa terkait dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, dan juga ke luar negeri, dengan menggunakan pesawat jet.

Pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael Isaak. Namun, dia mangkir untuk beberapa pemanggilan terakhir oleh KPK.

KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.