Kanal

UU Cipta Kerja Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat dengan Memaksimalkan Peran UMKM

Situasi global yang tengah mengalami ketidakpastian dapat mengakibatkan kondisi ekonomi yang dapat berubah-ubah secara cepat. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia harus bersiap dalam mengantisipasi ancaman tersebut melalui kebijakan Perppu Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia harus bersiap dengan melakukan berbagai tindakan antisipatif demi mengatasi hal tersebut.

“Sekarang siapa yang bisa katakan bahwa situasinya baik? Jadi dalam situasi seperti ini kita harus melakukan respon yang cepat,” kata Raden Pardede dalam podcast bersama Total Politik, (Senin, 20/3/2023).

Raden menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja yang kini sudah sah menjadi Undang-Undang menjadi formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui pemaksimalan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya mengatasi ancaman tersebut.

Salah satu hal yang dilakukan yaitu pemangkasan birokrasi agar dapat memberikan pelayanan cepat untuk kelompok UMKM dan investor sehingga menciptakan bisnis yang lebih banyak. Ia bahkan sampai berpesan pada siapapun Presiden yang terpilih pada tahun 2024 untuk tetap melanjutkan hal tersebut.

“Siapa pun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan ini, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM,” kata Raden.

Raden juga menambahkan bahwa UMKM merupakan pencipta lapangan kerja yang paling besar sehingga UU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat bagi UMKM dalam meberi kemudahan.

“Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM,” tambahnya.

Dalam podcast yang dipandu langsung oleh Budi Adiputro dan Arie Putra ini, Wartawan Senior Bambang Harymurti yang akrab disapa BHM juga memberikan tanggapannya mengenai UU Cipta Kerja. menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan perwujudan niat yang baik dari pemerintah untuk menghadapi krisis ekonomi.

“Jadi kalau menurut saya niatnya ini, nawaitunya bagus, bagus sekali ya, memperbaiki 79 undang-undang lah ya yang dianggap menghambat gitu,” ujarnya.

BHM juga mengatakan bahwa dalam mengatasi krisis ekonomi, UU Cipta Kerja harus berfokus pada sektor yang memberikan banyak peluang kerja, yaitu UMKM.

“Namanya Undang Undang Cipta kerja, sebetulnya yang memberikan peluang kerja di Indonesia itu siapa sih yang paling besar? kan bukan investor asing, bukan perusahaan yang besar-besar. Itu sektor informal, UMKM. Jadi kalau yang namanya mau mengatasi kritis harusnya fokusnya di situ,” paparnya.

Dari UU yang sudah sedemikian baik, BHM menyampaikan pesan kepada para anggota DPR supaya ada catatan mengenai pasal pengaman agar terjadi kesinambungan antara apa yang tertulis di UU dengan apa yang terjadi pada tataran implementasi.

“Karena nawaitunya (niat) Omnibus Law ini sangat bagus, semua pasal yang senafas dengan nawaitunya itu sangat layak diterima, tapi kalau saya usul ke DPR itu, kalau memutuskan pakai catatan, itu biasa tuh direksi bikin, semua pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat ini kalau di kemudian hari bertentangan, maka otomatis akan diubah,”pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button