Market

UU Cipta Kerja Genjot Ekonomi dengan Memaksimalkan UMKM

Situasi global yang tengah mengalami ketidakpastian dapat mengakibatkan kondisi ekonomi di Tanah Air berubah-ubah secara cepat. Pemerintah pun harus bersiap mengantisipasi ancaman tersebut melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede mengatakan, Indonesia harus bersiap dengan melakukan berbagai tindakan antisipatif demi mengatasi kondisi global.

“Sekarang siapa yang bisa katakan bahwa situasinya baik? Jadi dalam situasi seperti ini kita harus melakukan respons yang cepat,” kata Raden Pardede dalam podcast bersama Total Politik di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Raden menyebutkan, Perppu Cipta Kerja yang kini sudah sah menjadi Undang-Undang menjadi formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui pemaksimalan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya mengatasi ancaman tersebut.

Salah satu hal yang dilakukan adalah pemangkasan birokrasi agar dapat memberikan pelayanan cepat untuk kelompok UMKM dan investor sehingga menciptakan bisnis yang lebih banyak. Ia bahkan sampai berpesan pada siapapun presiden terpilih pada tahun 2024 untuk tetap melanjutkan upaya itu.

“Siapa pun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan ini, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM,” ucap Raden.

Raden menegaskan, UMKM merupakan pencipta lapangan kerja yang paling besar sehingga UU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat bagi UMKM dalam meberi kemudahan.

“Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM,” papar dia.

Dalam podcast yang dipandu langsung oleh Budi Adiputro dan Arie Putra ini, Wartawan Senior Bambang Harymurti yang akrab disapa BHM juga turut memberikan tanggapannya mengenai UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan perwujudan niat yang baik dari pemerintah untuk menghadapi krisis ekonomi. “Jadi kalau menurut saya niatnya ini, nawaitunya bagus, bagus sekali ya, memperbaiki 79 undang-undang lah ya yang dianggap menghambat gitu,” tuturnya.

BHM juga mengatakan, dalam mengatasi krisis ekonomi, UU Cipta Kerja harus berfokus pada sektor yang memberikan banyak peluang kerja, yaitu UMKM.

“Namanya Undang Undang Cipta kerja, sebetulnya yang memberikan peluang kerja di Indonesia itu siapa sih yang paling besar? Kan bukan investor asing, bukan perusahaan yang besar-besar. Itu sektor informal, UMKM. Jadi kalau yang namanya mau mengatasi kritis harusnya fokusnya di situ,” ucapnya tandas.

Dari UU yang sudah dinilai sedemikian baik, BHM menyampaikan pesan kepada para anggota DPR agar memberikan catatan mengenai pasal pengaman agar terjadi kesinambungan antara apa yang tertulis di UU dengan apa yang terjadi pada tataran implementasi.

“Karena nawaitunya (niat) Omnibus Law ini sangat bagus, semua pasal yang senafas dengan nawaitunya itu sangat layak diterima. Tapi, kalau saya usul ke DPR itu, kalau memutuskan pakai catatan, itu biasa tuh direksi bikin. Semua pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat ini kalau di kemudian hari bertentangan, maka otomatis akan diubah,” pungkas BHM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button