Market

Menko Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapusbukukan

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan secara undang-undang kredit macet UMKM dapat dihapusbukukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Secara hukum, terdapat tahapan sebelum kredit macem UMKM layak dihapusbukukan dari daftar debitur perbankan. Pemerintah telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimana dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan.

Tahapannya, memulai restrukturisasi kredit macet, setelah penagihan optmial tetapi tetap tidak tertagih oleh perbankan. Setelah itu maka masuk tahapan hapus buku dan hapus tagih. Potensi ini menjadi kerugian perbankan.

“Kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan,” kata Airlangga usai dipanggil Presiden Joko Widodo bersama dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, seperti dikutip di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2023).

Menko Airlangga memaparkan saat ini terhadap jumlah debitur yang masuk kolektibilitas II atau dalam perhatian khusus mencapai 912.259 debitur. Sedangkan kolektibilitas 5 atau status macet berjumlah 246.324 debitur.

Saat ini, lanjutnya, hal yang perlu dirampungkan adalah dari sisi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP No. 110 Tahun 2000 [tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah] penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp500 juta.

“Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan dari PPSK,” jelas Airlangga

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Kepala Negara turut menyinggung terkait dengan restrukturisasi pengusaha makanan minuman maupun untuk UMKM padat karya. Program restrukturisasi kredit Covid-19 diluncurkan pada 16 Maret 2020.

Namun seiring penurunan status Covid-19 menjadi endemi maka kondisinya mulai membaik. Dia menyebut, OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan pada April 2023 senilai Rp386 triliun.

Nilai ini jauh menyusut dibandingkan dengan puncak restrukturisasi yang hampir menyentuh Rp1.000 triliun. Pada akhir Desember 2020, program restrukturisasi kredit perbankan tercatat senilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18 persen dari total kredit perbankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button