News

Vonis Setahun Bui Baiquni Wibowo, Terbukti Hapus Rekaman CCTV di Sekitar Rumah Sambo

Salah satu eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo divonis setahun bui dan denda Rp10 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan Jumat malam (24/2/2023) ini terkait status terdakwa Baiquni dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Afrizal.

Mungkin anda suka

Afrizal menyatakan Baiquni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik dengan menyalin dan menghapus rekaman CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Rumah dinas ini berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Baiquni dijatuhi hukuman dua tahun bui dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim

Hakim Afrizal turut membeberkan pertimbangan memberatkan dan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Baiquni Wibowo.

Terkait pertimbangan memberatkan, Afrizal menyebut, Baiquni yang saat itu perwira menengah Polri dengan pangkat Kompol seharusnya memiliki pengetahuan lebih. Hal ini terutama terkait tugas dan kewenangannya menyangkut kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Kemudian, majelis hakim menilai tindakan Baiquni menyalin dan menghapus rekaman CCTV di sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo sebagai perbuatan yang ilegal dan tidak sesuai dengan aturan tentang digital forensik. Terlebih, rekaman itu bisa menjadi barang bukti terjadinya pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara, pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai adanya kesan perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan Baiquni sendiri. Selain itu, majelis hakim juga mempertimmbangkan pengabdian kepada negara.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri,” ujar Hakim Afrizal.

Baiquni juga dianggap bersikap sopan selama persidangan, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button