Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak gegabah dalam merencanakan kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15 persen. Menurutnya, kebijakan ini belum dikomunikasikan secara resmi dengan DPR, padahal menyangkut hajat hidup jutaan rakyat.
“Ini bukan sekadar soal tarif, tapi menyangkut sekitar lima juta mitra pengemudi dan 147 juta pengguna layanan transportasi online. Maka, kebijakan ini harus berbasis kajian menyeluruh, dengan simulasi dan survei terhadap kedua belah pihak,” kata Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Huda menilai kenaikan tarif memang bisa terlihat sebagai solusi instan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Namun, persoalan utama justru terletak pada relasi yang timpang antara aplikator dan pengemudi.
“Driver terus mengeluh soal potongan aplikator yang besar, algoritma distribusi order yang tidak transparan, hingga sanksi sepihak. Kalau relasi ini tidak dibenahi, maka kenaikan tarif tidak akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Ia juga mengingatkan potensi efek domino dari kenaikan tarif, terutama jika dinilai terlalu tinggi oleh masyarakat. Menurutnya, hal ini bisa mendorong pengguna kembali memakai kendaraan pribadi.
“Kalau itu terjadi, lalu lintas makin padat, pendapatan driver justru turun, dan industri transportasi online bisa terpuruk. Padahal sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi bantalan ekonomi nasional,” ujar Huda.
Ia memastikan, Komisi V akan segera meminta klarifikasi dari Kemenhub.
“Kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkap bahwa kajian tarif baru ojol telah memasuki tahap final. Kenaikan bervariasi 8–15 persen berdasarkan tiga zona wilayah.
Aan juga menyebutkan bahwa aplikator telah menyetujui skema tersebut, meskipun sosialisasi resmi masih akan dilakukan. Selain itu, Kemenhub sedang mengkaji usulan pemotongan maksimal biaya aplikasi sebesar 10 persen dari pendapatan pengemudi.
“Kami akan akomodasi semua pihak — mitra, UMKM, dan aplikator — agar tidak ada yang dirugikan,” kata Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6).