Wajib Tes PCR Penumpang Penerbangan Dicabut, Kabar Baik untuk Bisnis Pariwisata

Keputusan pemerintah resmi mencabut kewajiban tes PCR untuk penumpang penerbangan, menjadi kabar baik bagi pelaku bisnis travel dan pariwisata.

Disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran keputusan tersebut membuka mobilitas publik. Sehingga diharapkan bisa menumbuhkan bisnis pariwisata yang sedang lesu.

Sebelumnya, kata Maulana, kebijakan wajib PCR bagi penumpang moda transportasi udara dan darat, cukup memberatkan. Lantaran, biaya tes cukup mahal membuat masyarakat malas untuk bepergian.

Dengan pencabutan kebijakan itu, menurutnya, berpotensi menumbuhkan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan berbagai alasan. Baik perjalanan wisata, ataupun bisnis. “Tentu potensi peningkatan (pariwisata dan travel) akan terjadi lagi,” kata Maulana.

Dia bilang, moda transportasi udara punya peran penting dalam mendongkrak bisnis pariwisata di kuartal IV-2021. Karena, adanya bisnis pariwisata dan perjalanan bisnis yang memerlukan penerbangan, untuk waktu yang lebih efisien.

“Tentu dalam perjalanan ini apabila ada syarat PCR itu kalau kita akumulasikan dengan tiket jadi cukup mahal. Sekarang diubah tidak perlu PCR. Nah, itu mungkin masih masuk di akal untuk traveler untuk jadi syarat,” imbuh Maulana.

Maulana berharap, biaya perjalanan bisa turun sehingga tidak menjadi beban berat bagi masyarakat. Situasi sektor pariwisata saat ini, berhak untuk tumbuh. “Karena yang hidup di sektor pariwisata banyak, syarat memberatkan diharapkan tidak lagi terjadi, sehingga kesempatan untuk tumbuh di sektor pariwisata ini ada,” ungkapnya.

Pada Senin (1/11/2021), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy resmi mencabut persyaratan wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan Jawa-Bali. “Untuk Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir.

Exit mobile version