Walkot Surabaya Sidak Toko Bertuliskan “Parkir Gratis”


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel lahan parkir toko swalayan modern karena tidak menyediakan tukang parkir resmi sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di kawasan Dharmahusada, Surabaya, Selasa, Eri Cahyadi memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko swalayan modern yang tidak memiliki tukang parkir resmi dengan memasang garis Satpol PP.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau mengambil dari mana, tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” katanya.

Eri Cahyadi mengatakan penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya tukang parkir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko.

Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan tukang parkir yang diangkat dan memakai rompi resmi.

“Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada tukang parkir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana, maka teman-teman toko swalayan modern ini juga menutup tokonya,” katanya.

Ia menjelaskan, penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan tukang parkir resmi.

“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa tukang parkir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” ucapnya.

Ia juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para tukang parkir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.

“Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” ucapnya.

Penertiban parkir liar di toko swalayan modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.