Wanita Tewas di Hotel Semarang Bermula dari Praktik Prostitusi Online


Polisi akhirnya mengungkap motif utama kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol 187, Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Senin (9/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah diamankannya seorang pelaku bernama Aditya Dwi Nugraha (33), warga Kendal, Jateng atas dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial DSN (29) warga Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari adanya praktik prostitusi online yang ditawarkan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, motif tersangka Aditya menghabisi nyawa korban lantaran mengaku tak puas dengan pelayanan korban.

Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di kamar hotel.

“Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andika, seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut dirinya membeberkan, korban awalnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal usai kejadian tersebut.

Kemudian, petugas medis mencurigai adanya tindak kekerasan saat ditemukan adanya luka lebam di tubuh korban dan kondisi tubuh yang tidak wajar.

Mengetahui hal itu, pihak rumah sakit segera menghubungi pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya

“Kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa (10/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.