News

Wapres Ma’ruf Minta Kebocoran Data Lembaga Publik Tak Dianggap Remeh


Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kebocoran data sejumlah lembaga badan publik tak dianggap remeh. Sebaliknya, harus menjadi perhatian bersama.

“Ini adalah isu serius yang mesti menjadi perhatian kita bersama,” kata Ma’ruf Amin saat berbicara padaacara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023)..

Ma’ruf menjelaskan, bahwa data pribadi rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, kerahasiaannya benar-benar harus dijaga.

“Urgensi perlindungan data pribadi semakin tinggi, karena data pribadi sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Ma’ruf, pemerintah saat ini terus berupaya melakukan pemerataan informasi publik melalui pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di seluruh Tanah Air. Hal ini khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut dia, keterbukaan informasi publik yang akurat dan andal kini sangat vital karena Indonesia tengah menjalani proses pemilu. Ma’ruf mengatakan, aspek keterbukaan informasi diyakini merupakan kunci untuk mendorong partisipasi pemilih serta pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.

“Saya berharap Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah dapat berkolaborasi menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi yang valid kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Mari kita ciptakan pemilu dan pilkada yang bebas hoaks,” ujar Ma’ruf.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menugaskan kepada KIP antara lain untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.

Standar itu diperlukan guna menjamin setiap warga negara mendapat hak asasi berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Serta (warga negara) berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada sebagaimana tercantum pasal 28F UUD 1945,” Kata Donny.

Ia memandang, era keterbukaan informasi tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses mencerdaskan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan.

Donny mengingatkan, visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas dan berkepribadian Pancasila.”(Termasuk) mewujudkan penyelenggara negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel,” kata Donny menegaskan.
 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button