Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).(Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang marketplace, mulai diterapkan bulan depan.
Dia menyebut, keputusan tersebut selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipimpin Bimo Wijayanto. “Marketplace tidak dipajaki, tapi PPh yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, mungkin. Nanti saya double-check dengan (Dirjen) pajak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan lantaran banyaknya pedagang offline yang protes. Dengan adanya aturan tersebut, maka terjadi keadilan pembayaran pajak antara pedagang online, maupun offline.
“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kalau pedagang yang online, tidak kena. Gara-gara itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata dia.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari aktivitas perdagangan di dalam pasar daring (marketplace). Kebijakan penarikan pajak bagi ekosistem digital ini, dijadwalkan berlaku mulai Juli 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, aturan ini pada dasarnya bukanlah jenis pungutan baru yang membebani masyarakat.
“Karena ini kan bukan pajak baru, sebenarnya. Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Bimo menambahkan, seluruh kesiapan terkait payung hukum untuk penerapan PPh, sudah matang. Rencana tersebut juga telah mendapatkan persetujuan langsung dari Purbaya serta mengantongi dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana mengatakan, penerapan PPh untuk pedagang online berlaku mulai 1 Juli 2026.
“Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” ucapnya.
Temmy menegaskan, pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik.
Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang yang menjajakan dagangannya secara daring dengan yang offline.
“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya,” tuturnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














