Zero ODOL Belum Bisa Dijalankan, Kemenhub: Tunggu Perpres Penguatan Logistik Nasional


Naga-naganya, pelaksanaan zero over dimension over loading (ODOL) tak bisa dalam waktu dekat. Karena harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho mengatakan, saat ini, pemerintah sudah menyusun rencana sembilan aksi terkait implementasi zero ODOL yang naninya diatur dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional.

Dia menyebutkan, kesembilan aksi tersebut, pertama integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. “Dengan integrasi itu lebih meningkatkan tingkat akurasi dalam pendataan angkutan barang yang tentunya nanti ditindaklanjuti terhadap kepatuhan dari penyelenggaraan angkutan barang itu sendiri,” kata Yusuf dalam Forum Kramat bertajuk ‘Zero ODOL Policy’ yang digelar di PBNU Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Melalui integrasi itu nantinya bila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam sistem penyelenggaraan transportasi baik kelebihan dimensi dan kelebihan muatan, maka pengenaan sanksinya juga bisa melalui sistem elektronik. “Sistem ini akurasinya akan lebih baik tidak berdasarkan subjektif dari seseorang sehingga pemberian sanksinya pun juga mengena, tepat sasaran,” ujarnya.

Aksi kedua yaitu pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; aksi ketiga penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik; aksi keempat peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.

Aksi kelima pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL; aksi keenam kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

Aksi ketujuh penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standardisasi upah pengemudi angkutan barang sebagaimana UMP/UMK; aksi kedelapan deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

Aksi kesembilan yakni kelembagaan mengenai pembentukan Komite Keria Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi, termasuk logistik.

Penyusunan Rancangan Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil).

Hal itu juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Kemenhub, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, Kemen-PU, Polri, serta kementerian lembaga lainnya yang memiliki peran penting dalam mendukung penguatan sistem logistik nasional.

“Ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur ekosistem logistik nasional. Kebijakan ini masuk dalam paket deregulasi untuk memperbaiki sistem pergerakan barang di dalam negeri.

Dia menyampaikan, regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem logistik nasional. “Nah, oleh karena itu pemerintah mendorong rancangan Perpres dalam penguatan logistik nasional,” kata Airlangga saat peluncuran ALFI Convex 2025 di Jakarta, Rabu (2/7/2025).