News

Kabareskrim: Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan Penyidik

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penahanan terhadap Putri Candrawathi menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Saat ini, Putri masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Perlu diketahui, penyidik memiliki dua pertimbangan untuk menahan Putri. Pertama pertimbangan objektif jika hukuman dibawah lima tahun dan pertimbangan subjektif langsung dari penyidik.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Sebaiknya ditahan, supaya tidak dipengaruhi pihak luar,” ucap Kamaruddin.

Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo itu merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Tersangka lainnya, Bharada E atau Richard Eliezer diduga sebagai eksekutor. Sementara Ferdy Sambo diduga menjadi otak dari skenario pembunuhan dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Tak hanya itu Ferdy Sambo juga merekayasa skenario hingga merintangi penyidikan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button