Ilustrasi polisi menyegel lahan seluas lima hektare hutan yang terbakar. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sebanyak 335 korporasi pemegang konsesi masuk radar pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ratusan perusahaan tersebut terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya, total areal terbakar hampir 85.000 hektare.
Namun, 335 perusahaan yang masuk radar penanganan karhutla itu, berpeluang besar dikenai sanksi administratif, atau penyegelan.
Pakar hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menegaskan, penyegelan dan penetapan tersangka merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.
Menurut dia, penyegelan dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan, penghentian sementara kegiatan, pengamanan lokasi, hingga bagian dari upaya menjaga barang bukti.
Sementara penetapan tersangka membutuhkan pembuktian mengenai adanya dugaan tindak pidana.
“Harus dibedakan antara penyegelan untuk kepentingan pengawasan atau penegakan administratif dengan penetapan perusahaan sebagai tersangka,” kata Ahmad pada Inilah.com, Selasa (25/8/2026).
Dengan demikian, keberadaan segel pada suatu konsesi belum dapat dimaknai bahwa perusahaan telah terbukti melakukan pembakaran.
Dia mengatakan, keberadaan titik api di dalam konsesi memang menjadi petunjuk penting bagi aparat. Namun, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada fakta bahwa kebakaran terjadi di wilayah perusahaan.
“Pertanggungjawaban korporasi tidak selalu mensyaratkan adanya perintah tertulis dari direksi,” ujarnya.
Namun demikian, tidak ditemukannya instruksi langsung untuk membakar lahan, bukan berarti perusahaan terbebas dari kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Pada Selasa (25/8/2026), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), setelah ditemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur (Kaltim).
Luas areal terbakar terbesar berada di wilayah PT WEL, yakni sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang. Lima perusahaan lainnya dikenai Paksaan Pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, sanksi administratif digunakan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Namun, jalur administratif bukan berarti menutup pintu pidana.
Menurut Dwi, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap berjalan dan penyidik akan menelusuri dugaan tersebut berdasarkan alat bukti.
Menunggu Korporasi Kena Pidana
Data 335 korporasi menjadi penting karena menunjukkan besarnya skala tanggung jawab pemegang konsesi dalam penanganan karhutla.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat menyebut, terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya. Total areal konsesi yang terbakar disebut mencapai sekitar 85 ribu hektare.
“Lebih dari 30 perusahaan sedang diproses terkait karhutla, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun dan kebutuhan pemulihan lingkungan hampir Rp10 triliun,” kata Jumhur.
Sementara, Kemenhut menyatakan telah melakukan penindakan terhadap 42 PBPH dan sembilan kasus di antaranya masuk proses pidana. Kondisi tersebut membuat pertanggungjawaban korporasi menjadi salah satu titik penting dalam penanganan karhutla 2026.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.





