News

50 Kader Partai Ummat Kawal Verifikasi Faktual Ulang di NTT dan Sulut

50-kader-partai-ummat-kawal-verifikasi-faktual-ulang-di-ntt-dan-sulut

Sebanyak 50 kader Partai Ummat dikerahkan untuk mengawal verifikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Pengerahan puluhan kader ini untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar.

“Untuk memastikan verfak (verifikasi faktual) berjalan lancar sesuai dengan aturan main yang ada. Kami telah menerjunkan sekitar 25 anggota di Sulut dan 25 orang di NTT,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Nazaruddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Nazaruddin menjelaskan, Partai Ummat sudah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum KPU) RI pada Jumat (23/12/2022). Kemudian, pada hari yang sama hingga keesokan harinya atau Sabtu (24/12/2022), KPU RI memverifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat

“Selanjutnya, pada 25 Desember telah dilakukan pengambilan sampling data keanggotaan,” kata Nazaruddin menerangkan.

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, partai besutan Amien Rais ini lanjut ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual ulang.

Keputusan itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik. Menurut dia, KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulut.

Hasil Mediasi

Verifikasi ulang terhadap Partai Ummat merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara partai itu dengan KPU RI. Media ini berlangsung di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI seiring gugatan Partai Ummat terkait hasil verifikasi faktual usai partai ini dinyatakan KPU tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan memperbaiki syarat keanggotaan di NTT dan Sulut. Sebab, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos tahapan verifikasi faktual di kedua provinsi itu

Sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang Partai Ummat oleh KPU, tahapan selanjutnya yaitu rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Kemudian, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat itu ke KPU RI pada 29 Desember 2022. Tahapan terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button