Ketua DPR RI Puan Maharani tak masalah dengan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi. Yang terpenting persiapannya matang, jangan sampai karena persoalan administrasi, warga miskin yang berhak mendapatkan malah jadi gigit jari.
Dia mengingatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan kepemilikan e-KTP oleh masyarakat yang berhak.
“Jangan sampai, seluruh warga yang benar-benar berhak atas subsidi, termasuk warga yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena masalah administratif,” tutur dia di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Puan bilang, langkah reformasi distribusi subsidi energi tersebut bagian dari upaya agar subsidi tepat sasaran, tetapi perlu dirancang dengan pendekatan yang berpihak pada masyarakat.
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” kata Puan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan. Menurut dia, setiap kebijakan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” katanya.
“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata dia menambahkan.
Untuk itu, dia memastikan DPR RI akan terus mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap pemerintah tengah mengkaji skema pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, kebijakan ini akan mulai diterapkan tahun depan.
“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Melalui kebijakan baru ini, Bahlil berharap agar masyarakat yang mampu tidak menggunakan gas melon. Ia bahkan secara terang-terangan meminta agar penduduk yang masuk kategori mampu atau kaya agar sadar diri.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.














