Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.














