Beda Urusan dengan Kejagung, KPK Ancar-ancar Ikut Jerat Nadiem di Korupsi Google Cloud

Beda Urusan dengan Kejagung, KPK Ancar-ancar Ikut Jerat Nadiem di Korupsi Google Cloud


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setyo menegaskan, perkara penyelidikan pengadaan Google Cloud yang ditangani KPK berbeda dengan penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.

“Itu kan berbeda,” kata Setyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Menurut Setyo, KPK tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Jampidsus Kejagung, khususnya jika penyelidik KPK perlu memanggil Nadiem dalam penyelidikan kasus Google Cloud.

“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujarnya.

Setyo juga belum bisa memastikan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Google Cloud. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa ditentukan siapa yang akan menjadi tersangka, termasuk kemungkinan Nadiem maupun eks Stafsus Fiona Handayani (FH).

“Nah ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, serta dokumen audit BPKP yang mencatat kerugian negara Rp1,98 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyebut keterlibatan Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google,” kata Nurcahyo.

Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook dan dilakukan beberapa kali.

“Telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah Nadiem agar pejabat Kemendikbudristek menggunakan sistem Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan yang sebelumnya berbasis Windows.

Sejumlah pejabat bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).

Kejagung juga menemukan surat balasan Nadiem kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK. Padahal, usulan serupa pernah diabaikan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di banyak daerah.

“(Diabaikan) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terkuat, tertinggal, terdalam,” ungkap Nurcahyo.

Selain itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek diketahui mengunci spesifikasi Chromebook sesuai arahan Nadiem. Ia juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 untuk memastikan proyek tersebut dimenangkan oleh produk Google.

Proyek ini bernilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop TIK bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA, dengan sumber dana dari APBN dan DAK. Namun, proyek tersebut justru menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun, yang terdiri atas markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun serta biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Visited 2 times, 1 visit(s) today