Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital dari penyebaran narasi provokatif yang berpotensi memicu kerusuhan di ruang publik.
“Komdigi melakukan monitoring isu untuk mendeteksi konten naratif provokatif,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Alexander, pengawasan dilakukan melalui patroli siber bersama sejumlah lembaga yang memiliki fungsi keamanan digital.
Sinkronisasi respons juga diterapkan bila terdeteksi adanya gelombang provokasi yang mengarah pada ajakan kerusuhan.
Selain itu, Kemkomdigi mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjalankan moderasi mandiri terhadap konten provokatif. Upaya literasi digital turut digencarkan agar masyarakat tidak mudah terhasut.
“Kami terus berupaya memberikan literasi digital yang menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan dapat membedakan kritik politik yang sehat dengan ajakan provokatif,” ujar Alexander.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 592 akun media sosial.
“Akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Rabu, (3/9).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengingatkan pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Menurutnya, penyebaran DFK dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
“Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tetapi di media sosial dibumbui dengan informasi yang tidak sesuai. Itu merusak semangat demokrasi,” tegas Angga.
Ia juga meminta pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum nasional dan menindak konten bermuatan DFK secara otomatis melalui sistem.














