Dugaan Patgulipat BCA, KPK Didorong Periksa Kepala BPPN I Putu Ary Suta

Dugaan Patgulipat BCA, KPK Didorong Periksa Kepala BPPN I Putu Ary Suta


Pengamat Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf angkat bicara soal keganjilan dalam akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group yang menjadi megaskandal BLBI pada 2002.

Diketahui, pada 2001 Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengendus adanya kejanggalan permainan harga. Namun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) justru mengetuk palu dengan menetapkan tender divestasi BCA.

BPPN berdalih, bahwa saham yang dijual dilakukan dengan cara strategic placement, maka yang memberikan penawaran harga tidak bisa lebih rendah dari harga 90 hari terakhir.

“Menurut saya KPK perlu meneliti terdahulu apa yang dilakukan Bapepam saat itu terkait divestasi saham. Tentu saja hal ini membuka lembaran lama dan tidak mudah,” ujar Hudi kepada inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/9/2025).

Sejatinya, memang ada yang aneh dalam proses akuisisi BCA yang jatuh ke tangan konsorsium Farallon Capital Partners yang ternyata milik Robert Budi Hartono (Djarum Group) pada 2002.

Bahkan, di tengah investigasi yang berjalan, Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta menyatakan bahwa pihaknya telah memilih strategic investor yang akan membeli 30 persen saham BCA dari pemerintah. Hudi menilai, KPK dapat membuka kembali kasus tersebut jika terdapat kerugian negara.

Tak hanya itu, KPK juga bisa melakukan pemeriksaan terhadap kepala BPPN yang saat itu menjabat.

“Apabila disana ada sesuatu yang mencurigakan terkait divestasi saham BCA maka KPK dapat membuka kembali kasus tersebut dan dapat memeriksa kepala BPPN saat itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD (Dewan Perwakilan Daerah) periode 2021-2023, Hardjuno Wiwoho mengungkap rekomendasi pansus yang menyebut, pemerintah telah menggelontorkan dana talangan BLBI sebesar Rp718 triliun kepada perbankan, termasuk BCA.

Masih menurut catatan Pansus BLBI DPD itu, kata Hardjuno, BCA memiliki utang sebesar Rp26,596 triliun. Karena, sejak 2003, BCA menerima bunga obligasi rekap sebesar Rp7 triliun per tahun. Di mana, jumlah obligasi rekap yang diterima BCA, mencapai Rp60,8 triliun.

“Kerugian negara akibat BLBI mencapai ratusan triliun rupiah. Kerugian dari dana BLBI yang belum kembali saja sebesar Rp110 triliun. Sedangan khusus BCA, nilainya lebih dari Rp26 triliun. Bukan angka yang kecil, pemerintah tidak boleh abai,” tegasnya.

Pada 2023, lanjut Hardjuno, Pansus BLBI DPD berupaya memanggil Robert Budi Hartono, selaku pemilik anyar BCA. Namun, Budi Hartono bersikap tidak proaktif karena hanya mengirimkan seorang staf ahlinya. Alasan Budi Hartono kala itu, harus mendampingi keluarganya yang sedang sakit.

“Intinya, Budi Hartono, tidak memiliki informasi soal dana BLBI yang diterima BCA sejak 1998. Dia (Budi Hartono) sah menjadi pemilik BCA, setelah akuisisi dari BPPN pada 14 Maret 2002. Dia mengelak dari kewajiban BCA di masa lalu. Dilemparnya semua ke pemilik lama,” imbuhnya.

Hardjuno sepakat bahwa proses perpindahan tangan 51 persen saham dari pemerintah ke Djarum Group dengan mahar hanya Rp5 triliun, mencurigakan. Jauh di bawah apraisal Rp10 triliun, apalagi asetnya sebesar Rp117 triliun.

“Kalau misalnya harga saham 51 persen BCA dihitung dari nilai aset Rp117 triliun, sekitar Rp60 triliun, barulah wajar akuisisinya. Bagi dong cara berpikirnya,” pungkas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) itu.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan (Sekper) BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya buru-buru membantah dugaan patgulipat pembelian (akuisisi) 51 persen saham BCA sebesar Rp5 triliun oleh Djarum Group. Termasuk dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan nilai pasar BCA sebesar Rp117 triliun.

“Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk kepada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” kata Ketut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dia bilang, nilai pasar sesungguhnya ditentukan harga saham di bursa, dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya mekanisme pasar.

Ketut menerangkan, tender dilakukan Pemerintah RI melalui BPPN dengan cara transparan dan akuntabel. Dia juga meluruskan soal tudingan adanya utang kepada negara Rp60 triliun.

“Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today