Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi dukungan dari sejumlah anggota DPR terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya harus cermat dan hati-hati. Jangan sampai menjadi alat kekuasaan.
“Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang tepat, namun harus dikawal agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang,” papar Hardjuno di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Suka atau tidak, lanjutnya, esensi utama dari dorongan publik bukan sekadar perampasan aset. Melainkan, bagaimana memiskinkan para koruptor dengan maksimal, karena sepak terjang mereka membuat sulit keuangan negara.
“Hukum kita sudah punya semua alat untuk memiskinkan koruptor. Tapi semua itu mandul, karena tidak digunakan maksimal. Jadi masalah kita bukan kekurangan undang-undang, tapi kekurangan keberanian dan moralitas,” ujar Hardjuno.
Ia mencontohkan, Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memungkinkan negara untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana korupsi untuk mengganti kerugian negara. Jika kekayaan hasil korupsi tidak ditemukan, pelaku diwajibkan membayar uang pengganti, dan hartanya yang lain dapat disita negara.
“Namun dalam praktiknya, banyak vonis pidana korupsi hanya menyasar badan pelaku, bukan kekayaannya. Tak jarang pula, vonisnya sering menguntungkan koruptor,” katanya.
Namun demikian, Hardjuno tetap mendorong inisiatif RUU Perampasan Aset karena bisa menjadi senjata strategis untuk mengejar hasil kejahatan besar, terutama yang selama ini tidak bisa disentuh hukum biasa.
“Namun, RUU ini harus diberi batasan ketat, misalnya hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti megakorupsi, korupsi bansos, pencucian uang lintas negara atau narkotika dengan nilai kerugian minimal Rp1 triliun dan kejatahan keuangan lainnya,” kata Hardjuno.
Dia juga mendorong pemerintah dan DPR segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis. Misalnya dengan mengadopsi pendekatan ‘illicit enrichment’ yakni, siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut.
“Kalau gaji Rp1 miliar tapi hartanya Rp50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir,” tegas Hardjuno.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyatakan dukungannya terhadap salah satu tuntutan demonstran yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa PKS secara penuh mendukung regulasi tersebut, karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kholid, RUU Perampasan Aset merupakan langkah konkret untuk mengatasi maraknya kasus korupsi di Indonesia. Lebih dari itu, aturan ini diyakini mampu memastikan bahwa aset negara yang dirampas oleh koruptor dapat dikembalikan demi kesejahteraan rakyat.










