Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara, perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan termasuk di beberapa cabang olahraga (cabor), yang mendapat kucuran dana dari APBN/APBD.
Pihaknya tetap akan meminta pandangan hukum yang sah dari lembaga yang berwenang. Akan tetapi dia berpandangan, dana yang dikucurkan dari APBN/APBD adalah untuk pembinaan atlet bukan badan pengurus.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan MK terbaru, memang disebutkan dalam UU, menteri tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN betul adanya. Namun, bantuan pemerintah kepada cabor tujuannya jelas untuk pengembangan atlet olahraga tersebut, tidak ada untuk organisasinya,” tutur Dito kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (8/9/2025).
Saat ini, sederet menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih tercatata menjabat sebagai Pengurus dari federasi cabang olahraga di Indonesia. Beberapa menjabat sebagai Ketua Umum, namun ada juga yang menjabat sebagai wakil ketua umum.
Berikut empat nama teranyar dari jajaran menteri dan wakil menteri yang menjabat sebagai ketua ataupun wakil ketua federasi cabang olahraga, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Wushu), Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani (Angkat Besi), Menteri BUMN Erick Thohir (Sepak Bola), hingga Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat (Bulu Tangkis).
Sebelumnya, MK secara tegas melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Apakah itu, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.
Secara eksplisit, MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan, pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum. Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.














