Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron mengakui adanya keterbatasan kapasitas pembahasan di tiap komisi, terkait wacana RUU Perampasan Aset yang berjalan paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sekarang itu kan maksimal pembahasan dua undang-undang per komisi. Kalau masih ada yang ter-pending di komisi, ya tentu harus menunggu dulu sampai diselesaikan,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Pria yang akrab disapa Kang Hero menekankan kewenangan teknis pembahasan RUU Perampasan Aset berada di Komisi III DPR.
“Silakan saja nanti tanya di Baleg atau di Komisi III, bagaimana alur dan timeline untuk pembahasan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan persoalan hukum,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. Bob menyebut, RUU ini akan disusun secara paralel dengan RKUHAP yang saat ini tengah difinalisasi.
“Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” kata Bob dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Diketahui, DPR mengingatkan KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelas Bob.
Legislator dari dapil Lampung II ini juga menerangkan rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan.
DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.














