Hakim Ketua Kairul Saleh menjawab permintaan Nikita Mirzani untuk diberikan keringanan agar diperbolehkan berobat hingga terapi rutin di luar rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.
Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (11/9/2025) hakim Kairul Saleh menyampaikan, permintaan itu tak bisa dia iyakan sekarang.
Sebab, Nikita selaku terdakwa kasus dugaan tindak pemerasan pencucian uang (TPPU) belum bisa menunjukkan bukti berupa surat rekomendasi dokter.
“Lalu untuk surat (dokter-red) menyusul kalau memang terdakwa harus tetap untuk melakukan pengobatan di luar,” ujar hakim Kairul Saleh.
Kairul Saleh menyarankan Nikita untuk berdiskusi dengan dokter di rutan mengenai kondisi kesehatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dia lakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dari situ, dokter di rutan dapat memberikan keputusan bijak, termasuk mengizinkan atau tidak dirinya melakukan pengobatan lanjutan di luar rutan.
“Silakan nanti dari hasil pengobatan atau pemeriksaan yang kemarin kita izinkan, disampaikan ke dokter, biar dibaca oleh dokter, apakah memang perlu untuk diwajibkan pengobatan lagi atau tidak, kami putuskan, ya. Tolong dibantu. Sebelum dibantu, kita tidak akan mengeluarkan izin. Jelas ya?,” ucap Kairul Saleh.
Semula, sebelum memulai persidangan, Nikita mengaku sudah dalam kondisi yang lebih baik meski sempat meminta penundaan sidan pekan lalu, lantaran sakit gigit. “Baik, veneer aku pecah yang belakang. Sudah (ada tindakan dari dokter),” kata Nikita Mirzani.
Setali tiga uang Penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani, Usman Lawara, juga telah menyampaikan permintaan secara lisan kepada majelis hakim agar kliennya dapat diizinkan berobat di luar rutan. Usman mengklaim, permintaan itu juga didasari atas rekomendasi dokter di luar rutan, yang menangani Nikita.
“Saya mau mengajukan. Jadi pengobatan lanjutan, karena rekomendasi dari dokter gigi kemarin yang melakukan pengobatan terhadap terdakwa ini dibutuhkan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari, terhitung sejak kemarin, karena terdapat implan yang pecah,” ucap Usman.
“Bahasanya dari dokter gigi itu crown pecah, sehingga kalau itu kemudian dibiarkan akan mengakibatkan infeksi itu bisa menyebar kemana-mana. Nah, oleh karenanya pada kesempatan ini, jadi yang pertama,” lanjut dia.
Selain masalah gigi, Usman mengatakan kliennya juga diminta untuk rutin melakukan terapi selama tiga kali dalam satu pekan.
“Yang Kelapa Gading kedua, yang soal terapi. Terapi, di rumah sakit itu diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan fisioterapi selama seminggu itu tiga kali,” katanya.
Usman menegaskan, terapi rutin ini penting dilakukan kliennya, mengingat hasil rontgen terakhir menunjukkan adanya masalah pada saluran limpa.
Menurut penjelasan medis kata sang penasihat hukum, saluran tersebut terhubung langsung ke jantung dan otak, sehingga gangguan di area itu dapat berdampak serius pada fungsi saraf yang menuju kedua organ vital tersebut.
“Nah, kalau ini, tidak di terapi, itu dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi. Itu yang kami mau sampaikan, oleh karena itu kami mau mengajukan surat permohonan pengobatan lebih lanjut,” pungkasnya.














