DPR Harus Perjelas Ruang Lingkup Perampasan Aset, Perluas Partisipasi Publik Saat Pembahasan

DPR Harus Perjelas Ruang Lingkup Perampasan Aset, Perluas Partisipasi Publik Saat Pembahasan


Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menyebut, Komisi III DPR harus memperjelas ruang lingkup perampasan aset, agar tak ada multitafsir di kemudian hari.

“Pentingnya DPR memastikan kejelasan definisi dan ruang lingkup aset yang dapat dirampas agar tidak multitafsir, juga untuk memperkuat mekanisme hukum agar tetap menjamin asas praduga tak bersalah,” jelas Efriza kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

“Serta menyiapkan sistem pengelolaan aset rampasan yang transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi penyalahgunaan, hal ini  yang begitu disoroti oleh banyak akademisi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dia mengatakan meski RUU Perampasan Aset merupakan desakan publik, namun DPR perlu memperluas partisipasi publik dengan melibatkan pakar lintas sektor dalam mendetailkan persinggungan dengan pidana dan perdata sehingga RUU ini, benar-benar pengaturannya meminimalisir celah terjadinya permasalahan baru.

“Ini diperlukan agar nantinya UU perampasan aset tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai DPR juga perlu memperdalam pokok masalah untuk membangun perspektif yang tepat, dari permasalahan perampasan aset misalnya hanya diterapkan pada kejahatan serius, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), agar tidak terlalu luas, dan tidak menjadi permasalahan baru misalnya.

“Juga perlunya pendalaman agar lebih terarah tidak menjadi masalah baru seperti disoroti misalnya dimungkinnya perampasan terhadap terdakwa yang diputus lepas dan/atau bebas oleh pengadilan, hal ini akan menyebabkan terjadinya perdebatan karena akan mengancam kepastian hukum,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman buka suara atas desakan agar RUU Perampasan Aset, segera dibahas DPR. Termasuk membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan respons cepat atas tuntutan publik. Pembahasan RUU ini segera dimulai,” ungkap politikus Partai Demokrat itu.

Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Keputusan pemerintah dan DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas, merupakan bukti keberhasilan pertemuan Presiden Prabowo dan para Ketua Umum Partai Politik di Istana Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Kita harus memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita sharing,” tambahnya.

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today