Alasan Bentuk Badan Penerimaan Pajak di Balik Reshuffle Menkeu, Begini Penjelasan Purbaya

Alasan Bentuk Badan Penerimaan Pajak di Balik Reshuffle Menkeu, Begini Penjelasan Purbaya


Terpilihnya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), menggantikan Sri Mulyani, masih menyisakan beragam spekulasi. Mulai perbedaan ”mazhab’ ekonomi dari keduanya hingga rencana Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan Penerimaan Negara.

Kira-kira dua bulan sebelum pergantian menkeu, eks Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), Edi Slamet Irianto membocorkan rancangan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dibentuk Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan berbeda, Edi menyebut Sri Mulyani menolak pembentukan BPN, alasannya belum diperlukan. “Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri (Sri Mulyani) dan jajarannya, karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerima Negara maupun meningkatkan rasio penerimaan negara 23 persen terhadap PDB, itu sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan,” ujar Edi, Selasa (12/11/2024).

Apakah masuknya Purbaya melempangkan rencana pembentukan lembaga baru itu? Mungkin karena masih baru, Purbaya belum mendalami rencana tersebut. “Itu (BPN) belum saya pikirkan, saya belum tahu, saya belum sentuh,” ujar Purbaya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Purbaya menilai, jika perekonomian Indonesia terakselerasi, maka secara alamiah, penerimaan pajak bakal tumbuh tinggi. Setiap kenaikan ekonomi 0,5 persen, negara mendapat tambahan pajak sekitar Rp100 triliun.

“Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB itu konstan, setiap pertumbuhan ekonomi naik 0,5 persen, ada tambahan pajak, sekitar berapa ya? Kalau enggak salah, mudah-mudahan enggak salah hitung, bisa Rp100 triliun lebih,” ungkapnya.

Untuk itu, Purbaya memindahkan duit negara di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun, ke perbankan pelat merah, atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Agar bank BUMN terpacu untuk menaikkan porsi kreditnya ke sektor riil. Diharapkan menciptakan daya ungkit dahsyat kepada pertumbuhan ekonomi.

“Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” bebernya.

Informasi saja, revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 telah disetujui Presiden Prabowo. Dalam versi terbaru RKP 2025, pembentukan BPN secara resmi dimasukkan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perubahan ini berdampak kepada isi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang diteken Jokowi. Salah satu poin yang direvisi adalah daftar program prioritas dalam hasil cepat RKP 2025. “Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis beleid tersebut. 
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today