Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih bungkam terkait eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
Inilah.com telah berusaha menghubungi sejumlah pihak dari Kejari Jaksel untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, baik pesan maupun telepon dari tidak direspons Kejari Jaksel.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, Kejaksaan Agung seharusnya memberi sanksi kepada Kejari Jaksel yang belum mengeksekusi Silfester.
“Karena sampai kapan ingin terus menjadi buronan karena status itu tidak mungkin hilang sebelum yang bersangkutan menjalani keputusan,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Rabu (17/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang mengaku sudah mengingatkan Kejari Jaksel. Tapi dia tak berkomentar soal tak ada langkah tegas untuk menegur sikap lamban ini.
“Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu,” katanya di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9) sore.
Soal desas-desus Silfester melarikan diri, Anang bilang bos organisasi relawan Joko Widodo (Jokowi) itu masih di Indonesia. Terakhir, dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit. Soal posisinya ada di mana, tak dijelaskan detail.
“Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia,” jelasnya.
Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.










