Aplikasi Pajak Coretax Warisan Sri Mulyani Dibangun Rp1,3 Triliun, Masih Sering Bermasalah

Aplikasi Pajak Coretax Warisan Sri Mulyani Dibangun Rp1,3 Triliun, Masih Sering Bermasalah

Clara Medium.jpeg

Senin, 22 September 2025 – 21:40 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersalaman dengan Sri Mulyani Indrawati saat serah terima jabatan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/nz).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersalaman dengan Sri Mulyani Indrawati saat serah terima jabatan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/nz).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait aplikasi pajak berbasis digital yakni Coretax yang masih sering ngadat. Akhir pekan lalu, Coretax sulit diakses lantaran downtime. Harus diakui, aplikasi Coretax warisan Sri Mulyani ini, sudah banyak sejak awal. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengakui, downtime yang dialami Coretax System pada pekan lalu, memang direncanakan. Alasannya,  untuk memelihara sekaligus menstabilkan Coretax.

“Coretax ini sangat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas sekali, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang tahap stabilisasi dan semakin sempurna, perbaikan dilakukan secara bertahap untuk jangka panjangnya lebih andal,” terang Bhimo, dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Bimo menjelaskan, pemeliharaan dan stabilisasi Coretax sangatlah penting dilakukan, sebelum sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut beroperasi secara menyeluruh ke depannya.

Terlebih, kata dia, DJP menargetkan kegiatan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, dilaksanakan secara online lewat Coretax. “Insha Allah, nanti handover pada Desember 2025, (Coretax) bisa smooth,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, otoritas terus melakukan perbaikan bugs pada Coretax System. Selain itu, DJP juga berupaya memperbaiki performa sistem supaya tidak terjadi latensi atau waktu jeda ketika mengoperasikan Coretax system.

DJP terus menggencarkan perbaikan terhadap 2 aspek, yaitu waktu tunggu respon sistem (latensi) dan stabilisasi transaksi online.

Dengan demikian, Coretax diyakini bisa berjalan lancar dalam mengakomodasi seluruh proses administrasi perpajakan. “Sepanjang semester I/2025 tren latensi tetap terjaga rendah meskipun terjadi peningkatan signifikan pada volume transaksi,” ungkap Rosmauli.

Masalahnya, dana untuk membangun Coretax tidak main-main gedenya, sekitar Rp1,3 triliun. Aplikasi ini digarap dengan melibatkan 3 perusahaan asing, yakni PT Pricewaterhousecoopers (PwC) selaku agen pengadaan yang ditunjuk DJP era Suryo Utomo; LG CNS Qualysoft Consortium selaku pemenang tender sesuai Kepmenkeu Sri Mulyani bernomor 549/KMK.03/2020; dan PT Deloitte Consulting selaku penyedia jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance.

Saat dilaunching pada 1 Januari 2025, aplikasi Coretax mengalami kendala, tak bisa digunakan. Alhasil, banyak wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang mengeluh. Alhasil, banyak transaksi yang tertunda gara-gara Coretax.  Para wajib pajak itu harus menanggung kerugian.

Pada 24 Januari 2025, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mencium ketidakberasan dalam pengadaan Coretax. Muncul dugaan korupsi yang membuat IWPI melapor ke KPK.

“Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” kata Ketua Umum (Ketum) IWPI, Rinto Setiyawan.

Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Coretax di DJP Kemenkeu tahun anggaran 2020–2024. Namun sampai kini, tak ada suara dari KPK. Apakah kasusnya berlanjut atau jangan-jangan teronggok manis di gudang KPK.

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today