Otoritas Jasa Keuangan (OJK) limpahkan kasus pidana perbankan BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: Dok. OJK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Satu lagi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelewengan keuangan perbankan alias fraud yang menilep dana nasabah miliaran rupiah.
Pihak OJK telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Tersangka berinisial KI, serta barang bukti (tahap II) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan penyidikan, KI yang merupakan Direktur Utama BPR SAWA diduga telah melakukan pencatatan palsu, dan pelanggaran prosedur pemberian kredit, terhadap 13 fasilitas kredit.
Nilai totalnya mencapai Rp5,835 miliar sepanjang 2017–2019. Dan, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21). Perbuatan KI dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit.
Atas perbuatannya, KI diduga melanggar ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan tindak pidana tersebut, KI diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas menegaskan bahwa tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan. Karena itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Langkah pengawasan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam penanganan tindak pidana sektor keuangan, OJK terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













