Nikita Hadirkan Ahli Bahasa, Pernah Beri Pendapat di Sidang Kasus Sambo hingga Hasto Kristiyanto

Nikita Hadirkan Ahli Bahasa, Pernah Beri Pendapat di Sidang Kasus Sambo hingga Hasto Kristiyanto

syahidan.jpg

Kamis, 25 September 2025 – 13:49 WIB

Artis Nikita Mirzani tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)

Artis Nikita Mirzani tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Artis Nikita Mirzani menghadirkan dosen Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pemerasan pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/9/2025) hari ini.

Sebelum sidang dimulai, Hakim terlebih dahulu menanyakan latar belakang dari saksi ahli yang dihadirkan Nikita. Dalam hal ini, latar belakang dari Frans.

“Saudara dihadirkan terdakwa maupun penasihat hukumnya, saudara akan memberikan pendapat tentang keahilan apa?,” tanya Hakim kepada Frans.

“Keahilan dalam bidang bahasa,” jawab Frans.

Frans mengaku sebagai saksi ahli dirinya kerap dipanggil untuk memberikan pendapat dalam sidang-sidang kasus besar. Terbaru, ia memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, ia juga pernah memberikan pendapat untuk sidang kasus pidana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa waktu yang lalu.

“Sya juga ahli dalam kasus Ferdy Sambo, saya juga ahli untuk kasus Gayus Tambunan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.

Semula, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today