Pelaku pembawa bom molotov ditangkap (foto:Inilahjateng/Angga)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polisi berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov dalam aksi anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (1/9/2025).
Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti menjelaskan, awalnya petugas menangkap seorang pemuda berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kandangan. Dia ditangkap dengan barang bukti dua bom molotov yang disimpan dalam tas punggung.
“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya dikutip dari inilahjateng di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).
Dari pengembangan kasus, lanjutnya, petugas juga menangkap MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kecamatan Kranggan.
Dia menjelaskan, motif pelaku MASD membuat molotov setelah belajar dari YouTube, sedangkan AIP membantu merakit serta membeli bahan bakar.
“Barang bukti berupa dua botol berisi bensin, tas ransel, dan beberapa ponsel disita,” katanya.
Sementara, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menambahkan bom molotov sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ledakan dan kebakaran besar.
“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.














