Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).(Foto: Inilah.com/ Reyhaanah Asya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan status hukum antara Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dia mengatakan, BP BUMN berfungsi sebagai regulator untuk membuat regulasi. Sementara itu, Danantara sebagai operator.
“Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN,” ujar Menkum Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan secara struktural BP BUMN tidak setara dengan BPI Danantara, karena fungsi kedua lembaga tersebut berbeda.
“Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” jelas dia.
Menkum Supratman mengatakan, BP BUMN akan memegang saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen. Sementara itu, Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen.
“Danantara itu adalah operator, pemegang saham 99 persen seri B. Kalau BP BUMN itu pemegang dwiwarna sebesar 1 persen. Itu mewakili pemerintah Republik Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Nantinya, kata dia, nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.
“Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” kata dia.
Menurut dia, nantinya lembaga atau badan tersebut berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
“Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” katanya.
Dia pun mengatakan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9/2025).
“Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” kata dia.












