Pakar Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa defisit.
Menurutnya, komitmen defisit nol, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah untuk lebih serius dalam menjaga keberlanjutan fiskal. “Komitmen Menkeu untuk menekan defisit hingga nol patut diapresiasi. Itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa beban fiskal tidak boleh terus diturunkan kepada generasi mendatang,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Namun, Hardjuno menegaskan, komitmen itu harus diikuti langkah konkret dalam menutup berbagai kebocoran keuangan negara. Termasuk penyelesaian megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menyoroti masih adanya tanda tanya besar terkait kewajiban BLBI di Bank Central Asia (BCA) yang menurut catatan Pansus BLBI DPD RI mencapai Rp26,596 triliun.
“Kalau serius mau defisit nol, maka penyelesaian kasus BLBI tidak bisa dihindari. Publik berhak tahu apakah kewajiban itu sudah tuntas atau belum. Jangan sampai rakyat terus menanggung beban obligasi rekap yang bunganya menguras APBN,” tegasnya.
Hardjuno mendorong pemerintah untuk memberlakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap, sembari menunggu audit transparan soal kewajiban BLBI. Langkah ini penting dilakukan agar APBN tidak terus terkuras untuk beban masa lalu. Sementara, persoalan hukum dan akuntabilitasnya, belum pernah dituntaskan hingga saat ini.
“Ini momentum bagi Menkeu untuk membuktikan keberanian politiknya. Kalau BLBI bisa dituntaskan secara transparan dan akuntabel, serta pembayaran bunga obligasi rekap dihentikan sementara, maka defisit nol bukan hanya target teknis, tapi juga hasil dari keberanian melawan beban sejarah,” pungkas Hardjuno.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya akan mengkaji ulang Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang telah dibubarkan pada 2024. Kinerja satgas itu, dinilainya, gagal membuahkan hasil yang terbaik. Sehingga buat apa dilanjutkan.
“Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? tiga tahun terakhir kan, apa dapatnya? kalau nggak ada, berarti emang nggak ada duitnya, udah habis, tapi saya akan lihat seperti apa,” kata Purbaya di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Masih menurut pengamatan Purbaya, keberadaan Satgas BLBI terlalu banyak mengumbar janji. Namun, tidak mampu menagih piutang dari para penikmat duit BLBI itu. “Dalam pengertian janji kebanyakan tapi yang didapat juga nggak banyak, akhirnya menimbulkan kegagalan,” katanya.
Diketahui masa jabatan Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2024, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan dari Aturan Sebelumnya, yakni Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Hingga saat ini, belum ada dasar aturan perpanjangan aturan masa jabatan Satgas BLBI hingga tahun ke 2025. Bahkan muncul wacana transisi ke Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI.
Duit BLBI dan BCA
Sebelumnya, ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro membeberkan hitung-hitungan terkait dana BLBI yang harus dikembalikan BCA.
Dia bilang, dana obligasi rekap ditambah bunga selama 20 tahun yang dinikmati BCA, mencapai Rp180 triliun. Ditambah 51 persen saham BCA yang jatuh ke tangan Djarum Group dengan harga tak wajar, nilainya sekitar Rp600 triliun.
“Totalnya ya sekitar Rp780 triliun bisa masuk ke kas negara. Kalau itu berani dilakukan Purbaya, akan sangat membantu APBN yang saat ini sedang mengalami shortage. Itu harus dikejar Robert Hartono selaku pemilik Djarum Group,” tandas Sasmito.
Sayangnya, Sasmito tak yakin Purbaya berniat dan berani melakukannya. Awal dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) saja, Purbaya mengaku tak tertarik mengejar dana BLBI lewat Satgas BLBI. Hal ini menimbulkan kecurigaan dalam benak Sasmito.
Sasmito juga menyoroti proses akuisisi 51 saham BCA oleh Farallon pada 2002, yang belakangan diketahui publik milik Djarum Group. Di mana, untuk menebus 51 persen saham BCA, Keluarga Hartono hanya membayar Rp5 triliun.
Hanya setengah dari nilai apraisal Rp10 triliun. Dan jauh dari nilai asetnya saat diambil alih Djarum Group pada 2002, sebesar Rp117 triliun.
“KPK musti panggil Budi Hartono, eks Kepala BPPN I Putu Ary Suta, serta Thomas (Tom) Lembong yang bertindak sebagai Wakil Presiden Senior BPPN, saat itu. Di mana, BPPN yang bertanggung jawab atas penjualan rugi BCA. Dan, belakangan terungkap Tom Lembong adalah orang Farallon. Semuanya itu harus diperiksa KPK,” tandasnya.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya buru-buru membantah dugaan patgulipat atas akuisisi 51 persen saham BCA senilai Rp5 triliun oleh Djarum Group. Termasuk dugaan kerugian negara yang disampaikan Sasmito.
“Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk kepada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” kata Ketut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia bilang, nilai pasar sesungguhnya ditentukan harga saham di bursa, dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya mekanisme pasar.











