Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/9/2025).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah menjelaskan keputusannya memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) hingga Rp 227 triliun dalam RAPBN 2026. Alasannya, ada persoalan serius di level daerah, disinyalir penyerapan anggaran yang buruk dan kasus penyelewengan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan menyoroti kinerja keuangan daerah yang belum optimal. Dalam pertemuannya dengan kepala daerah se-Jawa Timur, ia menegaskan bahwa pemangkasan ini adalah bentuk teguran.
“Mereka mesti belajar juga, perbaiki cara mereka menyerap anggaran. Jangan sampai ramai-ramai ada penangkapan. Kalau bisa tunjukkan kinerja yang baik dan bersih, saya bisa rayu atasan saya untuk tambah anggaran,” ujar Purbaya kepada wartawan seusai pemusnahan rokok ilegal di Surabaya, dikutip di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan, reformasi pengelolaan keuangan daerah adalah kunci utama. Pemerintah pusat mendorong agar daerah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada hasil pembangunan yang konkret.
Secara angka, alokasi TKD di RAPBN 2026 dipangkas drastis. Dari sebelumnya, kini hanya tersisa Rp693 triliun, atau turun 24,6 persen dari tahun lalu. Pemotongan sebesar Rp227 triliun ini tentu bukan angka yang main-main.
Namun, Purbaya meluruskan persepsi bahwa anggaran untuk daerah secara keseluruhan dikurangi. Justru, alokasi untuk program-program pembangunan daerah dinaikkan signifikan dari Rp900 triliun menjadi Rp1,3 triliun.
“Jadi, uangnya secara total tidak berkurang. Hanya salurannya saja yang diatur ulang agar lebih efisien dan tepat sasaran,” tambahnya. Penjelasan ini menegaskan bahwa perubahan pola alokasi anggaran ini dimaksudkan untuk memacu efisiensi dan memastikan dana publik benar-benar bekerja untuk rakyat.














