Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan final kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Hasil audit BPK yang menjadi alat bukti surat ini dinilai sangat penting bagi KPK untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Budi meminta seluruh pihak menunggu hasil audit BPK tersebut. Berdasarkan informasi hasil audit sementara, potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai sekitar Rp1 triliun. “Nah ini kita sama-sama tunggu,” ucap Budi.
Selain alat bukti surat, KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lain berupa keterangan saksi. Budi berharap proses penyidikan dapat diselesaikan oleh penyidik KPK secepatnya untuk menetapkan tersangka. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target tersebut akan tercapai pada Oktober ini.
“Kita tentu berharap bisa secepatnya, sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif, dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan,” tutur Budi.
Nyaris Sebulan Umbar Janji
Sebelumnya, KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ucapnya.
Namun, janji Asep tak kunjung ditepati. Ia kemudian beralasan bahwa KPK meminta seluruh pihak bersabar menunggu pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.
“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Konstruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kendati demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara itu, kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682 jemaah), dan Jawa Barat (1.478 jemaah).
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Dugaan praktik jual beli kuota itu melibatkan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.
Dana hasil transaksi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah itu diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji.










