Tambang Nikel Vale Indonesia Diduga Sempat Cemari Sungai Lawewu Zat Berbahaya Pemicu Kanker

Tambang Nikel Vale Indonesia Diduga Sempat Cemari Sungai Lawewu Zat Berbahaya Pemicu Kanker

Makin panjang catatan pencemaran lingkungan yang diduga diakibatkan aktivitas bisnis Vale Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sempat mendapat temuan Sungai Lawewu, Sulawesi Selatan tercemar zat berbahaya.

Dalam catatan Walhi, pada Juli dan Oktober 2022 serta Januari 2023, ditemukan kromium heksavalen Cr(VI) diatas baku mutu air. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kanker bagi manusia dan merusak sistem pernapasan ginjal, hati, kulit serta mata.

Senyawa ini tidak umum ditemukan di alam, melainkan dihasilkan dari proses industri dan muncul dalam bentuk cairan, debu, kabut, atau asap.

“Kromium heksavalen atau total yang melebihi baku mutu air ditemukan di Sungai Lawewu, Desa Nikel, Sorowako Tua, Kecamatan Nuha sebesar 0,031–0,144 mg/L dan di sumber air masyarakat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti sebesar 0,110 mg/L,” ujar Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi, Dwi Sawung kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sawung juga menunjukkan hasil uji tabung detektor Cr(VI) sederhana pada air masyarakat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebesar 0,05 mg/L pada 23 Oktober 2022. Hasil sampel tersebut menunjukkan bahwa air masyarakat tercemar.

Dia mengatakan, persoalan PT Vale Indonesia bukan hanya terkait tambang, namun alih fungsi kawasan hutan yang merusak lingkungan. Bahkan, pihaknya menemukan kendaraan yang digunakan oleh Vale Indonesia menggunakan BBM subsidi ilegal.

“Bagaimana kendaraan mereka menggunakan BBM subsidi secara ilegal. Sekarang terbuka juga kontrak BBM-nya merugikan negara,” jelas dia.

Temuan Walhi tentu sejalan dengan fakta yang terungkap dalam kasus persidangan. Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menerima keuntungan dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), senilai Rp62.140.873.123 atau sekitar Rp62,14 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang digelar pada Kamis (9/10/2025).

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Vale Indonesia TBK jumlah Rp62.140.873.123,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Jaksa menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ucap jaksa ketika membacakan surat dakwaan.

Dakwaan dalam persidangan ini disangkal Vale Indonesia. Vale Indonesia pun dengan lantang menyangkal dakwaan ini. Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Vanda Kusumaningrum dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (12/10/2025) menegaskan pihaknya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terkait dengan kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price.

“Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, PT Vale senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Menurut Vanda, fokus utama perseroan adalah menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan terus mengupayakan langkah-langkah konkret menuju dekarbonisasi.

Sawah Warga Juga Rusak

Perusahaan tambang yang ditukangi Bernardus Irmanto ini ternyata punya rekam jejak yang panjang dalam perusakan lingkungan. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperlihatkan kerusakan besar yang dihasilkan dari kegiatan bisnis dari perusahaan berkode emiten INCO ini. Mulai dari penggundulan hutan hingga pencemaran danau dan pesisir.

“Beberapa temuan penting itu termasuk soal penggundulan hutan skala besar di area konsesi yang mempercepat erosi dan sedimentasi sungai. Pencemaran air dan kerusakan ekosistem danau dan pesisir, terutama di Danau Matano, Mahalona, dan Towuti yang menjadi sumber air utama warga,” ujar Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Farhat kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Bahkan pada 2018, Vale Indonesia juga merenggut penghidupan petani di Sulawesi Selatan. Aktivitas pertambangannya merusak sejumlah lahan pertanian milik warga sekitar, akhirnya mereka terpaksa meninggalkan sawahnya.

Pangkal permasalahan ada di bendung Petea, sebuah sungai sekitar sawah warga yang merupakan bagian dari sistem sungai Larona yang dikelola oleh PT Vale Indonesia. Bendungan tersebut berfungsi sebagai PLTA internal untuk operasional tambang nikel Sorowako.

Lebih jauh Farhat menjelaskan, kebocoran pipa distribusi minyak milik Vale Indonesia di Desa Lioka, Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan juga menyebabkan kerusakan bagi lingkungan sekitar. Kebocoran  ini terjadi sekitar 20 kilometer dari pabrik pengolahan milik Vale yang berdampak pada pencemaran sungai dan sawah masyarakat sekitar.

“Kebocoran pipa minyak di Kecamatan Towuti beberapa bulan lalu semakin mempertegas bahwa operasi Vale jauh dari kata aman dan tidak steril dari kelalaian teknis serta lemahnya pengawasan lingkungan,” kata dia.

Dampak dari tumpahan minyak tersebut bukan saja merusak kualitas air di kawasan Lioka dan Matompi, tapi juga mengganggu rantai pangan masyarakat hingga potensi bahaya jangka panjang akibat cemaran logam berat.

“PT Vale Indonesia merupakan satu dari sekian banyak perusahaan ekstraktif di Indonesia yang melakukan hal serupa, dan betapa pongahnya kekuasaan, karena hanya mementingkan kepentingan modal diatas kepentingan warga negara,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Vanda Kusumaningrum mengirimkan dua link. Yang satu link kanal YouTube yang menampilkan kunjungan dan peliputan media nasional, satu lagi link media internal perusahaan. Intinya melalui dua link tersebut Vale Indonesia ingin mengatakan bahwa persoalan kebocoran minyak tersebut sudah ditanggulangi.

Adapun yang sudah dilakukan, area jalur pipa yang terdampak telah diamankan dan dibersihkan. Oil boom dan oil trap telah dipasang untuk mencegah penyebaran minyak, serta kolam kantong dibangun untuk menampung sisa minyak

Selain itu, akses jalan menuju area terdampak sedang diperbaiki untuk memastikan akses yang aman bagi warga. Kemudian dilakukan juga inspeksi dan pembersihan saluran irigasi serta bendungan di sekitar lokasi untuk memastikan keduanya tetap aman dan berfungsi.

“Untuk ini (kebocoran pipa) sudah ada banyak transparansi kita di website dan kita juga welcome banget semua (media) datang untuk melihat sendiri,” ucapnya kepada Inilah.com, Senin (13/10/2025).

Sayangnya, pertanyaan mengenai catatan perusakan lainnya seperti dugaan penggundulan hutan hingga perusakan sawah warga tak dijawab oleh Vale Indonesia. Temuan lainnya mengungkap bahwa insiden kebocoran pipa minyak bukan baru kali ini saja.

Investigasi dan dokumentasi lapangan Trend Asia melaporkan, setidaknya insiden serupa sudah terjadi lima kali sejak 2009 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga kejadian di Laut Lampia pada tahun 2009, 2012, dan 2014, dan dua terjadi di Desa Lioka pada tahun 2010 dan Agustus 2025.

Juru Kampanye Energi Trend Asia Novita Indri bilang, tumpahan minyak terbaru di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, telah merusak setidaknya 82 hektare sawah, kebun-kebun, empang, dan peternakan milik warga. Dokumentasi Trend Asia juga menemukan berbagai kebocoran berdampak destruktif pada satwa liar, termasuk ikan dan burung.

“Tumpahan lebih dari 90 ribu liter MFO mengular sepanjang 10 kilometer melalui Sungai Koromusilu yang merupakan sumber air penting warga hingga ke muara di Danau Towuti,” kata Novita melalui keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

Asal tahu saja, PT Vale Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk) merupakan perusahaan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale S.A., perusahaan tambang multinasional asal Brasil.

Citra perusahaan induknya juga tak kalah buruk. Novita mengatakan, di Brasil, minimnya mitigasi telah berujung pada jebolnya tanggul limbah tailing di Bento Rodrigues (2015) dan Brumadinho (2019), yang secara total berujung pada kematian 289 orang dan secara masif mencemari sungai. Pada 2020, investigasi menemukan bahwa Vale memalsukan laporan keamanan dari setidaknya 10 tanggul limbah yang mereka operasikan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today