Komisi III audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara terkait hukum Qanun Aceh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2925). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons positif usulan dari Aliansi Mahasiswa Nusantara terkait hukum Qanun Aceh. Ia mengaku pihaknya akan mempertimbangkan hal itu untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Jadi ini bagus sekali soal Qanun. Terkait Qanun ini sehingga nanti bisa diformulasikan norma pasal yang secara rinci mengatur bagaimana sinkronisasi Qanun ini dengan RKUHAP yang akan datang,” kata Habiburokhman, Rabu (15/10/2925).
Lebih lanjut, ia menjelaskan antara Qanun dengan RKUHAP mempunyai prinsip yang sama, yakni kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP ini adalah prinsip restorative justice. Restorative justice ini sebenarnya bukan nilai-nilai yang ada dari luar saja, tapi kita bangsa Indonesia sebetulnya sudah mempraktikkan dalam kehidupan kita sejak lampau,” ujarnya menambahkan.
Habiburokhman menuturkan di kehidupan zaman dulu, setiap masalah yang tidak berakibat fatal hingga kematian akan diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Kalau masalah interaksi dalam masyarakat apalagi hanya ITE hanya ujaran atau perkelahian pemuda, kalau zaman dulu itu jarang sampai ke kepolisian,” jelas dia.
Oleh karena itu, Komisi III DPR mengatakan akan mempertimbangkan usulan hukum Qanun di Aceh diimplementasikan di RKUHAP.
“Nah ini nilai-nilai yang sebetulnya baik ya yang sudah kita praktikan dahulu ini, kita eksplorasi lagi mau kita masukan dalam norma hukum kita. Supaya kalau jadi norma, enggak semua masalah itu dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Aman, Muhammad Falih memberikan masukan terkait kekhususan di wilayah Provinsi Aceh. Menurutnya, KUHAP saat ini masih belum ada kepastian hukum karena bertabrakan dengan norma atau hukum adat.
“Ada 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat, tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakkan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian,” kata Falih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Ia menyebut, pada kasus di Aceh ini beberapa kasus yang sudah diputuskan oleh lembaga adat, kemudian masih dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” jelas dia.
Selain itu, Falih juga meminta adanya kepastian hukum terkait Qanun Aceh yang hampir setingkat dengan KUHP yang tidak ada di daerah lain.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum, pihaknya meminta agar KUHAP nanti ketika terjadi kasus punya landasan hukum yang jelas.














