Usai Reses, DPR Cecar Komisioner KPU Usai soal Penggunaan Jet Pribadi

Usai Reses, DPR Cecar Komisioner KPU Usai soal Penggunaan Jet Pribadi

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 22 Oktober 2025 – 18:48 WIB

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR RI terkait penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas dalam proses Pemilu 2024 lalu.

“Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat public. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi saat bertugas. Lima anggota KPU RI tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).

Ratna juga menyebut, dalil Ketua KPU RI Afifuddin yang mengatakan alasan mereka menggunakan jet mewah karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today