Ruang Sidang PN Jaksel Masih Sepi Jelang Pembacaan Vonis Nikita Mirzani Hari Ini

Ruang Sidang PN Jaksel Masih Sepi Jelang Pembacaan Vonis Nikita Mirzani Hari Ini

Haris Medium.jpeg

Selasa, 28 Oktober 2025 – 10:48 WIB

Ruang sidang kasus Nikita Mirzani. (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)

Ruang sidang kasus Nikita Mirzani. (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani memasuki tahap akhir.

Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan terhadap Nikita setelah lebih kurang delapan bulan mendekam di tahanan.

Sesuai dengan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan perkara bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Sidang agenda pembacaan putusan pukul 09.00 WIB,” begitu bunyi keterangannya.

Namun, pantauan Inilah.com di lokasi, ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, belum terlihat tanda-tanda dimulainya sidang.

Ruangan hanya diisi oleh sejumlah awak media, tanpa para pengunjung yang biasanya hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat diketahui secara pasti kapan sidang akan mulai digelar.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, sebelumnya , Nikita Mirzani, mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Senin (27/10/2025), atau sehari jelang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap dirinya, Selasa (28/10/2025).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita juga menyampaikan pernyataan panjang yang sarat makna di momen menjelang Hari Sumpah Pemuda. Ia menyinggung soal keadilan, fitnah, serta tuduhan pemerasan yang kini disebutnya telah runtuh.

“Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini,” tulis Nikita dalam unggahannya.

Nikita mengklaim dakwaan terhadap dirinya telah berubah dari pasal awal, sehingga ia mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP,” katanya.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today