Harvey Moeis, pengusaha tambang yang juga suami artis Sandra Dewi. (Foto: Dok.Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025.
Harvey merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Anang menjelaskan, eksekusi terhadap Harvey dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perintah Kejaksaan Agung.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025, pada 14 Juli 2025. Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
“Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Anang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun. Hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










