Onadio Leonardo alias Onad bersama istrinya, Beby Prisillia Gustiansyah. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram Onadio Leonardo)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polisi membebaskan Beby Prisillia Gustiansyah, isteri dari artis Onadio Leonardo alias Onad yang ditangkap terkait kasus narkoba bersama suaminya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
“Sudah dipulangkan. Makanya kemarin dia sudah bisa update status di sosial media,” ujar Wisnu dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Wisnu mengatakan, Beby dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan test urine pada Kamis (30/10/2025). Hasilnya, test urine tersebut dinyatakan negatif narkotika.
“Kalau istrinya pemeriksaan dan hasil cek urinnya sudah selesai dilaksanakan pada hari kamis dan hasilnya negatif,” katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap artis Onadio Leonardo alias Onad terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia Gustiansyah.
“Benar, ikut diamankan juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Onad ditangkap di kawasan Trifecta Rempoa Barat, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan bersama isterinya usai mengkonsumsi ekstasi.
Adapun, satu orang lain ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kemarin dalam proses penangkapan ini setidaknya diamankan total ada 3 orang yang diamankan ya,” katanya.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menangkap artis Onadio Leonardo alias Onad terkait kasus narkoba. Polisi mengatakan, Onad ditangkap usai mengonsumsi ekstasi.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, maka barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai, yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary mengatakan, Onad ditangkap di perumahan kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan bermula dari pengungkapan kasus narkoba di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025) pukul 19.00 wib.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja.
“Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil dan tiga HP,” ucapnya.














