Gus Ipul: Bansos Dilarang Keras untuk Judol, Bayar Utang, dan Kepentingan Politik

Gus Ipul: Bansos Dilarang Keras untuk Judol, Bayar Utang, dan Kepentingan Politik

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 4 November 2025 – 18:00 WIB

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Kemensos)

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Kemensos)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dilarang keras digunakan untuk hal-hal di luar pemenuhan kebutuhan pokok. Secara spesifik, ia melarang bansos dipakai untuk judi online, membayar utang, membeli barang mewah, atau untuk kepentingan politik.

Peringatan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (4/11/2025), seiring Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memfinalisasi data 18,7 juta Keluarga Penerima Manat (KPM) baru untuk Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang ditargetkan selesai pekan ini.

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul.

Mensos merinci sejumlah larangan utama penggunaan dana bansos. Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

“Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman,” tegasnya.

Selain itu, larangan juga berlaku untuk pembelian barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi. “Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” tambah Gus Ipul.

Mensos juga menekankan bahwa bansos adalah hak sosial rakyat dan bukan alat politik, sehingga dilarang digunakan untuk pendanaan kampanye atau kepentingan elektoral kelompok tertentu.

Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak dijual, ditukar, atau diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar. Gus Ipul meminta agar bansos dimanfaatkan untuk hal produktif seperti kebutuhan gizi keluarga, biaya sekolah anak, layanan kesehatan, atau modal usaha kecil.

Data 18,7 Juta Penerima Baru Final Pekan Ini

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul memberikan perkembangan terbaru mengenai penyaluran BLTS. Saat ini, penyaluran untuk 16,3 juta KPM reguler (eksisting) terus berjalan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.

Sementara itu, untuk 18.715.502 KPM penerima baru, datanya sedang dalam tahap finalisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari jumlah tersebut, 12.283.069 KPM telah diverifikasi layak, 4.236.311 KPM tidak layak, dan 2.196.122 KPM belum diverifikasi.

“Hasilnya ini sedang kita kirim ke BPS untuk dilihat ulang, diverifikasi kembali. Kita targetkan proses finalisasi data rampung dalam pekan ini,” ujarnya.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, KPM baru akan menerima BLTS sebesar Rp 900 ribu (total Rp 300 ribu per bulan untuk Oktober-Desember). Sementara KPM reguler penerima Sembako akan mendapat total Rp 1,5 juta (Rp 600 ribu bansos reguler plus Rp 900 ribu BLTS).

Gus Ipul juga menegaskan larangan pemotongan bansos oleh pihak mana pun. “Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” pungkasnya.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today